Sekilas Tentang Dana Aspirasi DPR
Sebulan terakhir ini masyarakat Indonesia disuguhi berita mengenai usulan dana aspirasi 15 miliar per legislator di DPR yang kemudian tentunya langsung menuai protes dari mana-mana. sayangnya media keburu dialihkan oleh kasus Ariel-Luna yang sebetulnya tidak seharusnya mendapat porsi sebesar itu di sluruh media di tanah air. Tapi toh akhirnya isu mengenai dana aspirasi pun perlahan mulai pudar dari benak masyarakat.
Sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum yang concern dengan tingkah laku anggota DPR kita.. *halah* ehehhe… saya mencoba menulis mengenai dana aspiras ini. Tulisan ini akan mencoba untuk menjabarkan mengenai apa dana aspirasi itu. Mudah-mudahan bisa membantu kita untuk memahami lebih lanjut soal masalah2 yang terjadi di negeri tercinta ini.. here we goo…
Praktek dana aspirasi ini sebetulnya pernah dipraktekkan di Amerika Serikat, sekitar tahun 1994. Berdasarkan praktek di amerika tersebut, dana aspirasi diartikan sebagai dana publik yang dialokasikan oleh LEGISLATOR bagi KONSTITUENNYA agar TERPILIH KEMBALI pada periode berikutnya. Karena itu, ia disebut juga sebagai mata uangnya pemilu (currency of re-election)
Seiring pelaksanaannya, dana aspirasi menjadi wilayah yang sangat rentan dengan korupsi sehingga ia disebut juga mata uangnya korupsi (currency of corruption)
Anggota dewan kita yang ‘terhormat’ mendepankan alasan bahwa dana aspirasi ini akan berguna bagi pembangunan karena ia merupakan tambahan dana bagi pembangunan di daerah. Di sisi lain, ia juga menjadi sarana partai oposisi menyeimbangkan kekuasaannya sehingga tidak akan terjadi monopoli kekuasaan.
Jika ditinjau dari segi hukum..
1. Mengaburkan batas antara legislatif dan eksekutif.
Ariato A Patunru, direktur LPEM FEUI menyebut hal ini sebagai ‘invasi’ legislatif terhadap ekseutif. Seperti kita sama-sama ketahui dan pahami (kaena sepertinya anggota dewan kita tau tapi tidak paham..) bahwa setiap cabang kekuasaan mempunyai fungsinya masing-masing. Secara sederhana, legislatif sebagai pembentuk peraturan, eksekutif pelaksana, dan yudikatif yang mengadili. setiap cabang punya koridor masing-masing. Kalau ditarik mundur ke belakang, kita tau bahwa ini adalah usaha untuk membatasi kekuasaan dalam negara.
Berkaitan dengan pembatasan kekuasaan, maka kita masuk ke konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (divison of power / division of power). Konsep Pemisahan kekuasaan berasal dari trias politica Montesquieu. Dalam pandangan beliau, harus dibedakan dan dipisahkan secara struktural dalam organ-organ yang tidak saling mencampuri urusan masing-masing.
menurut Jimly Asshidiqqie, Undang-undang Dasar kita pasca perubahan menganut konsep pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check and balances di mana terjadi pemisahan cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara mutlak tanpa diiringi oleh hubungan saling mengendalikan satu sama lain.
Nah, kembali ke dana aspirasi. ketika seorang anggota DPR mendapatkan dana 15 miliar untk membangn derah pemmilihannya, bagaimana membedakannya dengan seorang kepala dinas instansi pemeintah (eksekutif)? di sini tentu batas kduanya menjadi tidak jelas. Lagi-lagi di sini harus ditekankan bahwa tugas utama badan legislatif dalam sebuah negara dengan sistem presidensial adalah membuat undang-undang / fungsi legislasi, bukan fungsi pengawasan seperti pada parlemen di negara perlemener. Apalagi melakukan pembangunan dalam artian seperti yang dilakukan eksekutif.. itu bukan tugas DPR..
2. Konsep Otonomi Daerah
Dana aspirasi diberikan pada legislator untuk membangun daerah pilihanya (DAPIL). Di sini tentu akan timbul masalah lain karena pembagian DAPIL tidak sama dengan daerah-daerah otonom yang sudah ada. Kita sudah punya daerah-daerah otonom yang belakangan ini juga terus bertambah jumlahnya. Daerah-daerah otonomi ini juga terbentuk dengan tujuan yang sama, memberikan kemandirian pada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang ujung2nya tentu diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pun sudah mengalokasikan sejumlah dana tertentu bagi daerah-daerah otonomi ini. Lah sekarang DPR mau ikut-ikut membangun, tapi berbasis DAPIL? bayangkan keruwetan yang akan timbul…
Kontrol terhadap pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap daerah otonomnya saja masih keteteran,apalagi sekarang ditambah ‘pembangunan’ oleh anggota DPR berbasis DAPIL? Membayangkannya saja sudah ngeri…
Selain itu representasi di DPR pun masih didominasi oleh perwakilan dari pulau Jawa yang relatif maju. Lantas kita semakin mempertanyakan di mana konsep keadilan yang diperjuangkan DPR?
3. Kualitas Wakil Rakyat
sistem pemiu proporsional yang kita anut saat ini cukup sulit menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas. Berbeda dengan sistem pemilu distrik yang hanya akan meloloskan satu wakil per-distrik sehingga membuat wakil yang terpilih ini benar-benar yag dikenal konstituennya dan yang mengerti betul daerahnya, sistem proporsional tidak demikian. (bayangkan saja pas pemiliu kemarin, berapa banyak dari kita yang tau betul kualitas orang yang kita pilih..) Lebih buruknya lagi seperti yang kita tau, di negara kita sistem ini menjadi wilayah di mana oligarki partai bertumbuh subur, di mana hanya kader2 tertentu dalam suatu partai yang bisa mengambil hati para elite partai yang bisa muncul sebagai pemenang pemilu.
Berbagai usaha sudah dicoba untuk mengurangi kelemahan2 dari sistem proporsional yang sudah kita terapkan sedari dulu ini, mulai dari menggunakan sistem proporisonal terbuka, hingga putusan MK untuk menggunakan suara terbanyak. Tapi akhirnya toh kita kembli dikecewakan dengan kenyataan bahwa wakli-wakil rakyat kita yang sekarang lebih senang ngomong di depan media daripada mengerjakan tugasnya dengan becus.. (lebih parahnya lagi ngomong di medianya gak bener pula, jadi meyesatkan banyak orang… ckckck)
Ketika dana aspirasi yang notabene memang sudah dikenal sebagai cara untuk ‘membeli’ suara supaya seorang legislator terpilih lagi di pemiliu berikutnya, ini akan menyebabkan wakil yang tidak berkualitas SANGAT mungkin terpilih lagi di PEMILU berikutnya (pertimbangkan faktor pendidikan masyarakat Indonesia yag masih belum merata dan belum memadai), dan mempersempit akses bagi calon lain yang mungkin lebih berkualitas?
Lucunya setelah isu dana aspirasi dibuka ke publik, demonstrasi muncul di mana-mana, penolakan dari rakyat juga jelas sekali terdengar. Tidak ada satu mediapun yang memuat adanya pernyataan setuju dari rakyat terhadap usulan tersebut. Kalau ada ucapan setuju, itu hanya muncul dari mulut sesama legislator saja..
Maka ketika anggota DPR masih ngotot bahwa mereka mewujudkan aspirasi rakyat, timbul pertanyaa di benak kita, rakyat yang mana? Terus terang, mendengar mereka terus ‘keukeuh’ berkata ini untuk kepentingan rakyat membuat saya capek dengan anggota-anggota dewan kita (tapi tetep harus berdoa memberkati mereka – dengan hikmaatt dan Roh yang Takut akan Tuhan, haduh meuni hese pisan…)
Sebetulnya kita semua sudah tau kog ada kepentingan apa di belakang isu dana aspirasi ini. Kita tau kog isu ini dibahas di sekretariat gabungan (yag pembentukannya juga menuai protes). Kita tau kog bahwa semua fraksi setuju waktu pembahasan usulan dana aspirasi di badan Anggaran DPR. Toh lagi-lagi beberapa fraksi cuap-cuap dengan bilang merasa kecolongan atau bilang tidak pernah setuju. Faktanya mereka setuju semua waktu pembahasan di badan anggaran DPR..
Kasihan rakyat kita. Kasihan negara ini. Kasihan demokrasi di negara kita. kata ‘atas nama rakyat’ sekarang sudah jadi mantra sim-salabim bagi para anggota dewan tanpa adanya pemahaman seberapa dalam arti frasa itu..
Mungkin kalau boleh pasang poster dan undangan, tuilsannya :
WANTED
Dicari, anggota dewan yang benar-benar memikirkan kepentingan rakyat
Ada yang berminat?
Saya tau ada.
mari persiapkan diri untuk jabatan itu, untuk posisi itu. tak lama lagi, generasi tersebut akan berlalu, generasi kita yang akan pegang tampuk pemerintahan. Kita pastikan, kita mempersiapkan diri untuk jadi generasi yang bersih, tulus, punya visi, dan punya kekuatan untuk mengubah negeri ini.
Sekilas tentang dana aspirasi DPR, semoga membuka mata kita lebih lagi dan menyentuh hati kita lebih lagi, untuk mau berdiri bagi Indonesia
GBU
Let’s keep moving
*karena masih belajar nulis, kalau ada yang salah tolong kasi tau ya hehee…thx.*
Sumber :
Artikel dan Buku
1. Arianto A. Patunru, “Gentong Babi”, dimuat dalam rubrik KOLOM, Majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2010
2. NN, “Akrobat Politik Gentong Babi”, dimuat dalam rubrik OPINI, Majalah Tempo edisi 21-27 Juni 2010
3. Jimly Asshidiqqie, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid 2, Sekjen Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006
Lain-lain
4. Berbagai opini di koran, pendapat rakyat yang tertuang dalam surat pembaca, berita di TV da radio
5. Celetukan dari mahasiswa di kampus, seorang sales, dan pegawai di toko… ![]()
6. air mata dan hati yang hancur ketika berdoa untuk Indonesia
wah mantap na, dipost juga diblog
hehee iya su.. maybe bisa keluar di search google.. dan bisa dibaca lebih banyak orang, bisa menginspirasi lebih banyak orang