Sebuah pemikiran tentang Insiden HKBP Bekasi – sebuah tinjauan sosiologis-yuridis

Abaikanlah judul di atas. ahhahaah… gak seheboh itu kog..cuma memang ini panjang sekali…

Tulisan di bawah ini akan menguraikan pandangan saya sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum tentang kebebasan beragama di Indonesia, secara khusus akan menyoroti insiden yang terjadi pada saudara-saudara kita di Bekasi.

Kebebasan Beragama

Merupakan hak asasi setiap manusia di muka bumi ini. Pengakuan terhadap HAM yang satu ini dapat kita temukan mulai dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (pasal 18), kemudian Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (pasal 18), dan tentunya dalam Undang-undang Dasar kita, UUD 1945, pasal 28E an 28I. Pengaturan di dalam berbagai instrumen hukum ini tidak banyak berbeda. Secara umum mnyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk melaksanakan ibadat sesuai dengan agamanya (manifest his religion). Perbedaan mungkin terlihat dalam hal kebebasan berganti agama yang tidak ada di UUD kita (alasannya bisa dibaca di risalah sidang konstituante – halah mentang-mentang baru baca..:P)

Nah, mari kita simpulkan secara ringkas. Berbagai instrumen hukum mengakui keberadaan HAM yang satu ini. Sebutlah dua yang pertama, instrumen internasional yang telah diterima oleh dunia internasional, yang terakhir, konstitusi kita, sebagai hukum tertinggi di negara Indonesia. Maka setiap orang berhak atas kebebasan beragama, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya ini.

Sebelum kita masuk ke kasus lebih dalam. Mari saya bawa kita meninjau satu pokok bahasan terlebih dahulu :)

Forum Internum dan Forum Eksternum

Bicara soal kebebasan beragama maka konsep forum internum dan forum eksternum ini menjadi hal penting yang perlu kita ingat.

Forum internum secara sederhana berbicara ketika seseorang melaksanakan, memanifestasikan, agama /kepercayaannya ini secara pribadi.Misalnya, saya percaya pada Yesus. Saya berdoa pada Yesus, saya membaca Al-kitab, saya melakukan puasa, dsb. Ini adalah manifestasi kepercayaan saya secara pribadi. Ini yang disebut forum internum. Forum internum inilah yang tidak boleh dibatasi. Ini yang disebut oleh DUHAM sebagai setiap orang berhak atas kEBEBASAN pikiran, hati nurani, dan agama. Terserah orang mau percaya matahari itu Tuhan, atau tokoh tertentu Tuhan, mereka berhak atas hal ini. Manusia lain, negara, tidak boleh melarang hal yang satu ini.

Forum Eksternum bicara ketika apa yang dipercaya sang insan tersebut kemudian DIMANIFESTASIKAN dalam ruang publik / umum. Dalam ICCPR (kovenan hak sipil dan politik) dapat terlihat dalam pasall 18 ayat (3). Kebebasan atas pikiran dan hati nurani yang kita bahas di ‘forum internum’ tadi akan menjadi berbeda ketika masuk ke ruang publik. Perlu diingat bahwa tidak ada HAM yang mutlak. HAM seseorang akan dibatasi oleh HAM orang lain. Nah, ketika seseorang memanifestasikan kepercayaannya di ruang publik yang melibatkan tidak hanya dirinya, maka tentu harus memperhatikan kepentingan umum – hak-hak orang lain. Karena itulah dalam pasal 18 ayat (3) dikatakan untuk masalah manifestasi kepercayaan seseorang dapat dibatasi DENGAN HUKUM untuk alasan-alasan : keamanan umum (public safety), ketertiban umum (public order), kesehatan umum (public health), moral – hak-hak asasi manusia orang lain. Ketentuan serupa mungkin bisa dilihat di pasal 28J UUD kita.

Sebagai contoh. Dulu ada sebuah agama yang percaya bahwa mereka harus kembali seperti zaman eden dulu, di mana manusia tidak berbusana. Kalau mereka telanjang di kamar sendiri tentu tidak masalah. Di rumah? hmm, tentu pembatasan akan tergantung pada insan-insan di rumahnya itu ya? Di jalan raya??? Bayangkan orang-orang berbondong-bondong tanpa berbusana? Tidakkah itu akan dianggap melanggar kesusilaan? Jadi telrihat ya, bagaimana sebuah kepercayaan ketika dimanifestasikan di ruang publik, maka mau tak mau harus memerhatikan kepentingan umum.

Yang di atas tadi contoh ekstrim. Kalau bicara soal agama-agama yang sudah terlembaga, tentu manifestasi ini secara sederhana dapat kita katakan terjadi dalam bntuk rumah ibadah dan ritual-ritual keagamaannya. Nah, mari bergerak masuk lebih dalam..

Gereja HKBP – Forum Eskternum

berbicara mengenai insiden HKBP, maka jelas ini termasuk ke dalam kategori forum eksternum, di mana dia harus tunduk pada peraturan yang ada, dan mempertimbangkan kepentingan umum. Sekali lagi, ini pendapat saya sebagai seorang mahasiswa hukum. Mari tinjau kasus ini dengan objektif dan kita temukan akar permasalahannya.

Kalau temen-temen mengikuti beritanya, tentu tidak asing lagi dengan yang namanya peraturan bersama 2 menteri yaitu menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 .

versi lengkapnya bisa dilihat di : (http://klikfkub.wordpress.com/2009/03/31/pbm-no9-dan-8-tahun-2006/)

Nah pertama mari kita kritisi pendapat ini : Peraturan ini bersifat diskriminatif. (tidak asing lagi bukan?)

Peraturan ini bersifat diskriminatif

menurut saya tidak. Kenapa? Sebuah peraturan dikatakan bersifat diskriminatif kalau dia mengandung perlakuan khusus yang berbeda terhadap kelompok tertentu berdasarkan karakteristik tertentu yang dimilikinya (misalnya : suku, ras, agama, keadaan fisik, jenis kelamin, dsb.) dan perlakuan khusus ini menimbulkan ketidakadilan pada kelompok lainnya.

Mari lihat ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah di pasal 13. Apakah di sana tertulis : untuk para penganut agama X, syaratnya : ….., untuk para penganut agama Y, syaratnya : …. (berbeda dengan agama X, entah lebih mudah atau sulit). Jawabannya adalah tidak. Berarti, semua orang dari agama apapun harus tunduk pada peraturan ini.

Yang dipermasalahkan adalah ketentuan di psal 13 ayat (2b) tentang diharuskan ada dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang. Ketentuan ini dianggap ‘mempersulit’ umat agama tertentu untuk mendirikan rumah ibadah. Dalam kasus HKBP, ya umat nasrani. Untuk syarat izin masyarakat setempat saya pikir tidak masalah, justru itu diperlukan. Izin dari masyarakat setempat akan menjadi legitimasi di kemudian hari apabila ada gangguan terhadap kegiatan ibadah yang dilaksanakan. Yang jadi masalah adalah jumlahnya. apakah jumlah 60 logis atau tidak?

Kalau disandingkan dengan ketentuan pasal 13 ayat (2a) yang mengatakan untuk mendirikan rumah ibadat minimal ada dukungan 90 orang pengguna rumah ibadat (masyarakat sekitar juga tentunya), menurut saya jumlah 60 orang dari masyarakat setempat masih logis (tolong koreksi kalau ada temen-temen berpendapat lain).

Kemudian timbul kalimat begini : Itu diskriminatif karena kalau lingkungan sekitar mayoritas beragama lain nanti dipersulit. Ini juga keliru. Yang menjadi masalah bukan peraturannya (ingat kembali bahwa izin masyarakat setempat penting berhubungan dengan forum eksternum tadi dan untuk legitimasi dan kenyamanan umat yang mendirikan rumah ibadah itu di kemudian hari). Yang jadi masalah adalah kedewasaan masyarakat sekitarnya.Ini tidak diskriminatif karena semuaa agama berpotensi mengalami ini. Kalaupun agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia, mungkins aja mengalami hal ini. Andai mereka hendak mendirikan masjid di wilayah mayoritas agama lain, adalah sangat mungkin mereka ‘dipersulit’ kalau masyarakatnya memang tidak dewasa. (Dari informasi temen saya, ini pernah terjadi di Bali dan Irian, silakan dicross check lagi)

Masyarakat tidak dewasa di sini yang saya maksud adalah masyarakat yang tidak paham arti hidup dalam keragaman, tidak paham bertoleransi, tidak paham tentang hak-hak asasi manusia lain, masyarakat yang maunya hidup homogen, dsb.dsb.nya. Inilah akar permasalahannya. Di sinilah perlu peran pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah kalau kita mengacu ke peraturan bersama). Pemerintah daerah, tokoh-tokoh setempat, wajib untuk menumbuhkan kesadaran hidup bertoleransi dalam masyarakat setempat. Bukan begitu?

Untuk memperkuat dalil ini, mari tengok suasana di kota-kota besar dengan asumsi masyaraktnya sudah lebih cerdas dan paham prinsip-prinsip hidup bermasyarakat dalam keragaman. Apakah PERATURAN ini menjadi masalah? Rasanya tidak. (saya bilang rasanya kaerna tidak ada data juuga. :P ). Jadi mari pikir kembali. Yang bermasalah peraturannya? Atau perilaku masyarakatnya?

Peraturannya yang diskriminatif? Atau perilaku masyarakatnya yang diskriminatif? :)

Tanpa izin – penertiban kog bukan oleh pemerintah?

untuk yang di Pondok Timur Indah, Bekasi ini sudah diakui dan beritanya bisa sama-sama kita akses. Selama ini gereja HKBP di bekasi tersebut beribadah tanpa izin. Menurut saya apakah ini harus ditertibkan? Ya, tentu! Karena ini berarti melanggar hukum. Hanya yang hendak saya soroti di sini adalah : sebelum dilakukan tindakan, pemerintah daerah atau kalau menurut PMB : Forum Kerukunan antarumat Beragama (FKUB) harusnya melakukan tugasnya dulu dong. Menampung aspirasi, berusaha mencari apa akar permasalahannya dsb, sebelum melakukan tindakan represif.

Nah bicara soal tindakan represif, karena ini masuk ranah hukum, seharusnya kalaupun tindakan represif dilakukan, itu dilakukan oelh pemerintah daerah atas nama negara (netral) untuk tegaknya hukum. Sayangnya pada kejadian yang lalu (yang di Ciketing), yang datang ke sana bukan aparat pemerintah, tapi orang-orang dengan atribut agama tertentu (Islam : baju koko dan sorban — ini sudah dibuktikan bener-bener dari temen-temen mulsim bukan si? atau jangan2 ada yang menyalahgunakan pakaian dan sorban tersebut supaya timbul asumsi ini konflik agama?l) dan dengan cara intimidatif, mengancam, dsb. (Soal kekerasannya nggak tau ya karena kan ga ada yang mau ngaku). Ini yang menimbulkan ketegangan ke seluruh Indonesia. Masalahnya jadi bukan masalah hukum, tapi dilabel begitu saja sebagai konflik agama

Di sisi lain, ada beberapa hal yang agak gak logis untuk saya. Kemarin denger di berita, katanya gereja tersebut sudah beroperasi hampir 20 tahun (aantara 15-20 tahun) — ini diucapkan oleh Kumala Setyabrata, bendahara PGI dalam acara apakabar indonesia malam (13.09.2010). — dan tidak prnah ada protes / gangguan sebelumnya. Nah berarti bisa dibilang ketika mereka menjalankan ibadah di ruang publik (forum eksternum) tidak ada masalah dong? dengan kata lain bisa dibilang masyarakat sekitar tidak keberatan dong? (sekalipun itu tanpa izin lho!). Nah lalu kenapa ketika masuk ke syarat 60 orang dikatakan masyarakat menolak? Sampai-sampai katanya ada spanduknya bahwa masyarakat menolak gereja HKBP di sana. Kan ini gak logis??

Maka ada dua kemungkinan. Tahun2 terakhir ini masyarakat merasa terganggu (entah karena apa) sehingga tidak mau dukung. Atau teori kedua, ada konspirasi lain di belakang semua kejadian ini.. Apa masyarakat dihasut? apa ada oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi ini? Kemungkinan Konspirasi ini kemarin diungkapkan Damien Damantra bahwa ada oknum-oknum yang mau bikin Indonesia kacau. (karena itu mari jangan terprovokasi). Di sisi lain kita tunggu terus penyidikan polisi. Sampai tulisan ini ditulis, tadi ada berita bahwa pelaku penusukan bukan warga sekitar (nah apalagi ini? Kurang kerjaan kali lah ini orang-orang mau mengadu domba sepertinya?)

Oke, kita melenceng agak terlalu jauh. Tapi intinya dari pemaparan di atas adalah mari kita cari akar permasalahannya. jangan jump into conclusion terlalu cepat atau terprovokasi.

Peran Pemerinah

Nah ini yang tentunya disayangkan oleh kita semua (ya, semua status ‘memarahi’ pemerintah pasca peristiwa penusukan eheheh) :D . Pemerintah dalam hal ini saya lebih suka pakai Pemerintah Daerah sesuai yang diatur di PBM, harusnya sudah bersikap aktif sejak terjadi ketegangan kemarin-kemarin! tapi yang terjadi justru PEMBIARAN. Seolah-olah pemerintah menganggap hal ini bukan masalah penting. Wah, mereka gak ngerti bahwa ini bicara soal hak asasi manusia seseorang yang dijamin di konstitusi lho! Terhadap HAM setidaknya ada 3 hal yang menjadi tanggungjawab pemerintah : to respect, to protect, to fulfill. Ketika situasi sudah menunjukkan adanya tendensi-tendensi ke arah pelanggaran HAM harusnya pemerintah berjaga-jaga..(protect!) tapi buktinya, nggak ada!

Apalagi dengan kondisi negara kita yang beragam sekali masyarakatnya, beragam juga kedewasaannya dalam bersikap, kejadian penusukan kemarin bisa menjadi trigger terjadinya konflik-konflik yang lain. Hendaknya kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih bener lagi lah menjalankan tugasnya. Jangan setelah terjadi konflik, jatuh korban jiwa, barulah semua sibuk mencari muka dan membenahi ‘riasan wajah’ untuk menghadap pada seantero masyarakat Indonesia.

Dan tidak lupa kembali pada akar permasalahan yang menurut saya adalah masyarakat yang tidak dewasa untuk menyikapi keragaman, menjadi tanggung jawab pemerintah, dan juga kita semua (yang sudah lebih paham hidup berdampingan dalam keragaman) untuk menularkan semangat hidup dalam kerukunan dan toleransi pada mereka yang mungkin matanya masih buram pada konsep-konsep HAM, demokrasi, pluralisme, dkk. Ingat bahwa demokrasi juga memerlukan masyarakat yang ‘mapan’ (setidaknya dari segi pemikirannya menurut saya) untuk bisa berjalan. Percuma mengecam, mengutuk (ngapain juga ngutuk, bingung dah saya.. emang kita berhak menjatuhkan kutuk atas sesama manusia lain? Berkati dong harusnya), itu tidak menyelesaikan masalah, itu tidak mencabut akar permasalahannya.

Sekian tulisan yang luar biasa nan panjang ini… Seperti biasa, ruang comment terbuka untuk diskusi. Silakan kalau temen-temen punya pandangan yang berbeda, mangga ditulis, supaya memperkaya pemikiran kita semua dan bisa melihat masalah dengan lebih objektif. Saya masih belajar menulis, saya masih belajar soal hukum, soal hak asasi manusia, soal keragaman, soal mengalami indahnya hidup dalam warnga-warni bangsa ini :)

Mohon maaf juga kalau andai ada salah kata dalam tulisan di atas… :)

Mari bangkit, generasi yang akan kembali mewujudkan semboyan ‘ bhinneka tunggal ika’ dalam kenyataan hidup di tanah air Indonesia :) Seperti biasa saya akan bilang, “I’m IN :)

No comments yet

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.